Kembali ke Berita
KAJIAN Artikel Islam Yayasan Nurul Islam

Salat Cepat, Bolehkah?

Di Balik Salat yang Secepat Kilat: Antara Tuma’ninah, Kekhusyukan, dan Keabsahan

Ditulis oleh Abdul Goffar
22 Agustus 2026
8 kali dibaca
Salat Cepat, Bolehkah?

Banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari salat yang dilakukan dengan secepat kilat. Hal ini menjadi suatu problem akibat telah menjadi kebiasaan di sebagian kalangan orang awam. Bahkan, sebagian santri masih ada yang melakukannya. Tetapi, ini bukanlah problem yang sangat besar bagi mereka (orang awam) baik secara syariat maupun hakikat karena dalam Kaidah Fikih disebutkan:

"لَاحُكْمَ لِمَنْ لَا مَعْرِفَةَ لَهُ"

Tidak ada hukum atau taklif bagi orang yang tidak mengetahuinya.

 Akan tetapi, bila praktek semacam ini dikerjakan oleh orang yang paham ilmu agama, maka, merupakan masalah  yang sangat fatal. Karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, Rasulullah pernah bersabda dalam hadisnya

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْانِيْ أُصَلِّيْ"”

Salat lah kalian sebagaimana kalian melihatku sedang Salat.

Dalam hadis ini, diketahui bahwa Rasulullah memerintahkan kita untuk menyempurnakan salat dengan mengikuti apa yang beliau contohkan. Bahkan, KH Hasani Nawawi  sangat menekankan pada santrinya tentang keabsahan salatnya. Beliau dawuh: “Sukses e santri iku ndelok tekok kualitas Salat e”. (jawa red)

Artinya, seorang santri bisa kita katakan gagal dalam semua yang dia pelajari di pondok jika dia masih belum bisa melaksanakan salat dengan sempurna.

Lantas bagaimana hukum salat yang dilakukan dengan cepat, sebagaimana yang banyak terjadi?

Dalam salat terdapat suatu rukun bernama tuma’ninah yang wajib dikerjakan. Dengan artian, bila tidak dikerjakan maka salatnya menjadi tidak sah. Tuma’ninah sendiri adalah berhenti sejenak yang memisah antara dua rukun. Meskipun ulama masih terdapat khilaf dalam menggangapnya sebagai satu rukun atau lebih sebagaimana yang telah di sampaikan oleh syekh al-Imam Ibrahim al-Bajuri dalam  salah satu karyanya, Hasyiyah Al-Bajuri:

 وَعَدَّ الْاَرْكَانَ ثَمَانِيَةَ عَشَرَطَرِيْقَةً مِنْ جَعْلِ الطُّمَأْنِيْنَاتِ فِيْ مَحَلِّهَا الْاَرْبَعِ –إِلَى أَنْ قَالَ-وَعَدَّهَا بَعْضُهُمْ أَرْبَعَةَ عَشَرَ بِجَعْلِ الطُّمَأْنِيْنَاتِ فِيْ مَحَالِّهَا الأَرْبَعِ رُكْنًا وَاحِدًا لِاتِّحَادِ جِنْسِهَا                                    

                Mushannif menggangap rukun Salat dengan 18 dengan menjadikan tuma’ninah sebagai rukun yang tersendiri. Sedangkan, sebagian ulama lain menganggapnya dengan 14 karena menjadikan tuma’ninah sebagai rukun yang di kumpulkan menjadi satu.

Seperti apa batasan tuma’ninah itu? Batasannya adalah menetapnya anggota tubuh sekiranya ada pemisah yang dapat memisah antara gerakan yang satu dengan yang lainnya. Sebagimana yang telah di jelaskan oleh al  imam al allamah Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin ad Dimyati yang berupa:

ضَابِطُهَا أَنْ تَسْتَقِرَّ أَعْضَاءُهُ بِحَيْثُ يَنْفَصِلُ مَا انْتَقَلَ إِلَيْهِ كَمَا انْتَقَلَ مِنْهُ                   

Jadi, melihat dari segi batasan tuma’ninah sendiri, salat dengan cara cepat itu menjadi tidak sah dan hukumnya batal. Karena, sudah barang tentu meninggalkan tuma’ninah.

Di samping itu, bila salat dikerjakan dengan cepat, maka, hal tersebut menyebabkan tertinggalnya satu hal yang penting dalam salat, yaitu khusyuk. Khusyuk adalah salah satu aspek penting dalam salat yang dengannya seorang hamba akan menemukan ketenangan dan kedamaian dalam salatnya. Dengan khusyuk seorang Mukmin akan mendapatkan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman allah swt dalam al qur’anul karim:               

" قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ 1 أَلَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خَاشِعُوْنَ2"

“Sangatlah beruntung bagi orang yang khusyuk dalam salatnya.” (Q.S al-Mukminun 1-2)

Kesimpulannya, salat yang dilakukan secara cepat berhukum tidak sah, karena meninggalkan salah satu rukun yang wajib dikerjakan dalam salat. Toh, meskipun salat yang dikerjakan berhukum sah dengan mengerjakan paling sedikitnya tuma’ninah. Hal tersebut dapat menghilangkan kekhusyuan yang sangat ditekankan dalam salat.​​​​​

Bagikan berita
Semua Berita